A’udzubillahiminasyaithonirrojim,, Bismillahirrohmaanirrohiim..
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqoroh:282)
Dalam khutbah jumat hari ini, khotib membahas masalah utang-piutang ini ditinjau dari sisi Islam. Masalah utang piutang ini bergitu penting, Islam sangat menganggap penting masalah utang-piutang ini. Bahkan ayat tentang utang-piutang ini menjadi ayat terpanjang dalam Al Quran. Tidak jarang orang berselisih, bertengkar atau bahkan saling membunuh gara-gara masalah utang ini. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul karena utang-piutang ini, jauh 14 abad yang lalu, Alloh SWT berpesan melalui Firman-Nya dalam Surat Al Baqoroh ayat 282.
Menurut Al Quran Surat Al Baqoroh ayat 282, seperti tersebut di atas, apabila kita hendak melakukan perjanjian utang-piutang dengan orang lain, hendaklah kita catat segala sesuatu yang berhubungan dengan utang tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Pencatatan tersebut dilakukan dengan diimlakkan (dinyatakan) oleh orang yang akan berutang. Hal ini dimaksudkan agar orang yang akan berutang tersebut benar-benar yakin pada utang dan jumlahnya. Sang penulis hendaklah bersikap adil dalam melakukan penulisan dan jangan pernah merasa malas untuk menulis. Bahkan, jika orang yang hendak berutang itu adalah orang yang lemah akalnya, ia tetap harus melakukan pencatatan dan mengimlakkannya melalui wali yang hendaklah walinya bersikap jujur.
Untuk lebih memperkuat hukumnya, diperlukan saksi dari dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan agar jika salah satu saksi lupa maka ada satu orang yang lain yang mengingatkannya.
Sebegitu ketatnya peraturan mengenai utang-piutang ini, karena jika seseorang meninggal dengan belum menyelesaikan masalah utang-piutangnya, maka ia tidak akan bisa masuk surga sebelum ia menyelesaikan urusan utangnya tersebut. Oleh karena itu, biasanya pada prosesi pemakaman seseorang ditanyakan apakah orang yang meninggal tersebut memiliki utang atau janji yang belum ditepati. Karena jika urusan ini terbawa ke akhirat maka dapat mengurangi timbangan amal orang tersebut. biasanya utang tersebut akan dibayar oleh ahli warisnya.
Masalah utang piutan ini jika dibicarakan tidak akan ada habisnya, tetapi tidak ada jalan lain untuk menghindari dosa dari proses utang-piutang ini. yaitu dengan tetap berada dalam jalan Islam selama melakukan proses tersebut. InsyaAllah..